Kecolongan Surat Undangan, Kinerja Sekjen DPD RI Dipertanyakan

Selasa, 20/08/2019 18:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kinerja Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Sekjen DPD) RI, Reydonizar Monoek dipertanyakan. Hal itu menyikapi undangan kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat acara sidang tahunan bersama DPD-DPR.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Mervin S Komber mempertanyakan, ketika ada undangan dari Sekjen DPD RI terhadap GKR Hemas. Padahal surat pecatan terhadap GKR Hemas sudah ada dan juga telah dikirimkan ke KPU.

"Saya bingung itu kok ada undangan untuk Ibu Hemas. Makanya saya ingin langsung tanyakan ke Sekjen DPD RI," kata Mervin, kepada wartawan, Selasa (20/8).

Padahal, kata Mervin, Ratu Yogyakarta itu sudah menggugat ke DPD RI berkali-kali atas pemecatan tersebut. Meski, gugatan GKR tidak membuahkan hasil.

"Ibu Hemas telah berkali-kali mengugat kami ke pengadilan, meski hasilnya kalah. Alhasil, Bu Hemas mencabut gugatannya itu, karena mungkin sadar diri bila memang dirinya telah dipecat," terangnya.

Semestinya, kata Mervin, Sekjen DPD RI tidak perlu menyampaikan undangan kepada GKR bila ada acara resmi DPD RI. Alasannya, GKR Hemas sudah tidak lagi menjadi bagian dari DPD RI.

"Tidak ada alasan mengatasnamakn DPD, gimana caranya datang, dia kan sudah dipecat, tidak ada urusan lagi dengan DPD. Kita sudah memenuhi persyaratan, kita pecat 6 bulan sebelum masa akhir jabatan, jadi tak ada alasan lagi, ini ada aturanya," katanya.

Untuk itu, kata Mervin, pihaknya akan mencari tahu dan menyelidiki sikap Sekjen DPD RI. Bahkan, rencananya hal ini akan dilakukan evaluasi dan kroscek secara seksama.

"Ini masalahnya bahwa ada kecolongan surat undangan, dan kita di BK ingatkan itu, `hei dia sudah dipecat, ngapain diundang, bukan anggota DPD lagi," tandasnya.

TERKINI
Menelusuri 4 Jalur Utama Masuknya Islam ke Nusantara Benarkah Dunia Pernah Hidup Tanpa Perang? Studi Ungkap Fakta Mengejutkan KPK Sita Barang Bukti dari Kantor Bupati hingga DPRD Kuansing Legislator Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Distribusi Dokter di Daerah