Selasa, 07/07/2026 18:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby pada 4-6 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yakni Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru. Di Kuansing, penyidik menggeledah Kantor Bupati, Kantor DPRD, hingga Kantor Dinas Perkebunan.
Selain itu,penyidik menggeledah rumah pribadi maupun dinas tersangka Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
"Selain kantor dan rumah tersangka juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud, salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Bupati Kuansing
Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Setelah KPK OTT Bupati Kuansing
KPK Dalami Irisan Uang SHU Kuansing dengan Amplop ke Raja Juli
Sementara, lanjut Budi, lokasi penggeledahan di wilayah Pekanbaru, yakni kantor ekspedisi. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi.
Pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman.
Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.
"Pada hari itu juga, Penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing," kata Budi.
KPK mengapresiasi pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, lanjutnya, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.
Budi menjelaskan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini.
"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundangan," ucap Budi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Suhardiman dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dua tersangka lainnya yakni Sekda Kuansing, Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles. Kasus ini terungkap dalam OTT KPK pada Senin Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.