Senin, 19/08/2019 13:14 WIB
Jurnas.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Corporate Expert Garuda Indonesia, Friatma Mahmud terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/8).
Namun, Febri tidak merinci kaitan Friatma dengan pencucian uang yang diduga dilakukan Emir.
Selain Friatma, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yakni Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian serta seorang ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar. Mereka juga akan diperiksa untuk menelusuri alur pencucian uang Emirsyah.
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Diketahui Emirsyah merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia. Dalam penyidikannya, KPK menemukan sejumlah dugaan pencucian uang yang dilakukan Emir.
Emir diduga menerima Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen di Singapura.
Emirsyah diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.