Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol

Jum'at, 09/08/2019 19:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan sebaiknya tidak ada rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik (Parpol) yang diangkat menjadi Menteri dalam kabinet kerja pemerintah. Menurutnya hal tersebut agar orang tersebut dapat lebih fokus dengan tugas yang diamanahkan kepadanya.

“Bila ketua umum sebuah parpol menjabat sebagai menteri, alangkah baiknya jabatan sebagai ketua parpol ditinggalkan, walaupun secara yuridis hal tersebut tidak diatur. Alasannya adalah agar mereka bisa lebih fokus pada tugas yang dibebankan atas jabatannya (menteri) itu,” ucap Nasir dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi yang mengakat tema ‘Periode Kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?’ yang digelar di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Ditambahkannya, bila seorang ketua parpol yang dipilih oleh Presiden untuk menduduki posisi menteri dalam kabinet kerjanya, harus lebih mendahulukan tugas utamanya sebagai menteri dan tidak teralihkan fokusnya dengan tugas yang ada di partainya.

Di sisi lain, Nasir juga menyampaikan agar sebuah partai politik bisa mempersiapkan setiap kadernya untuk memiliki landasan profesional dalam menjalakan tugas. Maksudnya, orang yang memiliki kemampuan tinggi dan kekuatan moral yang dapat mengarahkan dirinya dan menjadi dasar dalam menjalakan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

“Partai politik memang harus mempersiapkan orang-orang seperti ini, orang yang memiliki kemampuan tinggi, kemudian memiliki landasan moral dimana moral itu mengarahkannya dan menjadi dasar pijakannya untuk bergerak,” pungkasnya.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Hizbullah Ancam Tutup Bandara Imbas Larangan Terbang Pesawat Iran 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan