Berkas Dugaan KDRT Tersangka Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 09/08/2019 16:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Artis sensasional Nikita Mirzani telah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kepada mantan suaminya Dipo Latief.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan, seluruh berkas perkara artis tersebut, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga hanya tinggal menunggu waktu persidangan saja.

"Kita sudah serahkan berkas tersangka NM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkasnya sudah dilimpahkan ya. Kita tinggal menunggu informasi selanjutnya dari jaksa,” papar Kompol Andi Sinjaya, Jumat (9/8).

Penyidik masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau tidaknya. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka NM dan juga barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan.

"Itu makanya kita masih tunggu arahan dari kejaksaan. Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka saudara NM akan kita limpahkan ke kejaksaan. Barang buktinya juga kita serahkan,” terang Andi.

Kasus rumah tangga Nikita Mirzani dan mantan suaminya Dipo Latief mencuat ke publik. Diketahui, berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019). Berkas tercatat dengan nomor perkara /75/1189/VIII/2019/Satreskrim.Jadwal sidang masih menunggu informasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas.


TERKINI
Singa vs Harimau: Apa Bedanya Selain Garis dan Surai? Ini Penjelasan Ilmiah Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Aktif di Kedalaman 1.800 Mil InJourney Airports Tambah 53 Rute Penerbangan di Awal 2026 Gejala Kelebihan Kafein, Dari Gangguan Tidur hingga Masalah Pencernaan