KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor Bawang Putih

Jum'at, 09/08/2019 00:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih.

Penetapan tersangka terhadap Nyoman setelah menjalani proses pemeriksaan pasca tangkap tangan terhadap 12 orang yang dilakukan tim satgas KPK, Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Selain Nyoman, lima orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra dan seorang pihak swasta Elviyanto. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan sebagai pemberi adalah Chandry Suanda alias Afung, pihak swasta; Doddy Wahyudi, pihak swasta dan Zulfikar, pihak swasta diduga sebagai pemberi suap.

Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam kasus ini.

"CSU dan DDW diduga bekerjasama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019," jelasnya.

Agus mengatakan, Doddy sempat menyampaikan kepada Afung bahwa dirinya memiliki jalur lain untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan.

"Dikarenakan proses pengurusan yang tidak kunjung selesai, DDW berusaha mencari kenalan yang bisa menghubungkannya dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut," kata Agus.

Doddy kemudian berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki kolega-kolega yang dianggap berpengaruh untuk pengurusan izin tersebut. Zulfikar memiliki koneksi dengan Mirawati dan Elviyanto yang diketahui dekat dengan Nyoman.

Setelah itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee. Dari pertemuan-pertemuan tersebut muncul permintaan fee dari Nyoman melalui Mirawati.

"Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3.6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 hingha Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Agus.

Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki Afung.

Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta perbulan.

"Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut," terangnya.

Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp 2.1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, Zulfikar mentransfer Rp 2.1 miliar ke Doddy.

Lalu, Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI. Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

"Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp 2 miliar untuk `mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah `lock kuota`," kata Agus.

Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios