Rabu, 07/08/2019 14:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Perluasan ganjil-genap di 16 titik Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat (4) saja. Dinas Perhubungan DKI sendiri telah menghkaji terkait kendaraan roda dua (2) motor. Dan hasil kajiannya, motor tetap bebas dari aturan ganjil-genap Jakarta.
“Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganji-genap. Masih tetap sama dengan sebelumnya ya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI telah memperluas peraturan ganjil-genapo untuk roda 4 di Jakarta. Dan beberapa perluasan itu akan segera dilaksanakan atau diuji coba terlebih dulu sesuai dengan aturan yang ada.
Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019. Dan berikut penambahan lokasi di 16 titik di DKI.
New ASX, Varian Anyar Mitsubishi untuk Pasar Eropa
Pemerintah Bakal Gratiskan Konversi Motor BBM ke Listrik
Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
Keyword : Motor Ganjil Genap Syafrin Liputo