Selasa, 06/08/2019 18:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus pengedar sabu di wilayah Jakarta Utara. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam rumah indekos, Selasa (06/08/2019)
Dalam jumpa pers tersebut hadir Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, SIK, M.Si mengatakan, pelaku DA (35) ditangkap di wilayah Cilincing Jakarta Utara pada hari Sabtu (27/07/2019) lalu atas laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas pelaku dan menyimpan narkoba didalam indekos yang mana milik seorang purnawirawan Polri.
“Tim pun menemukan keberadaan pelaku di daerah Cilincing. Ternyata, di sana pelaku juga menyewa satu indekos,” terang Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa persnya, Selasa (6/10).
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Polres, Lapas dan Rutan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Kotabumi
Dua Mobil Saling Senggol di Tol Priok, Sopir Berujung Adu Mulut
Tersangka telah diamankan bersama dengan barang bukti seberat 2 kilogram sabu yang sudah dibungkus dengan bungkusan siap edar masing masing sebanyak 100 gram.
“Pengembangan selanjutnya, polisi kemudian kembali menggeledah barang-barang pelaku yang disimpan di kosan milik Syamsu,” tegas Budhi.
Selanjutnya barang bukti sabu seberat 8 kilogram yang dimasukkan ke dalam bungkus teh China juga ditemukan. Sabu 8 kilogram yang dibungkus per paket 1 kilogram itu juga ditemukan di kos.
Polisi mengamankan tersangka dengan total barang bukti 10 kg sabu, sebuah mobil Toyota Altis, 3 kunci kamar kosan, 4 handphone, serta alat timbangan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Keyword : SabuBudhiJakarta Utara