Wajah Perampok Bermodalkan Obeng

Selasa, 06/08/2019 14:33 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polsek Curug berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial SR (21). Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan, Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku mengambil Handphone dengan cara merusak grendel pintu kontrakan korban berinsial RW (29),” terang Kapolsek Curug Kompol Tedjo Asmoro kepada pmjnews.com, Selasa (6/8/2019).

Korban yang kehilangan 1 unit HP Merk Vivo V5 warna putih seharga Rp 3.500.000, 1 unit handphone warna putih merk Xiaomi 4A, 1 unit HP Oppo A3s, 1 unit Hp Oppo A37 dengan kerugian sebesar Rp 12.000.000 melaporkan ke polisi.

“Selanjutnya tim resmob dipimpin Ipda H Sobri melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mendapatkan informasi bahwa ada tetangga kontarkan korban yang mencurigakan,” ujar Kompol Tedjo.

“Pada hari Sabtu, Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, Panit Resmob Ipda H Sobri dan anggota Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku SR,” sambungnya.

Dalam introgasi tersebut, pelaku mengakui bahwa telah nengambil HP milik Korban dan teman korban satu kontarakan sebanyak 4 unit. “Pelaku mengambil Handphone dengan cara membongkar pintu dengan obeng, kemudian HP tersebut 2 unit sudah dijual di Pasar Curug, sedangkan 2 unit Handphone masih disimpan di rumahnya,” ungkap Kompol Tedjo.

Pelaku menerangkan sudah empat kali mengambil Handphone dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku sudah empat kali beraksi dimana dua kali di wilayah Curug dan dua kali di wilayah Tigaraksa. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Curug untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kompol Tedjo

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Anggota DPR: Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi