Kamis, 01/08/2019 18:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi XI DPR itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sukiman ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. "Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/8).
Usai menjalani pemeriksaan, Sukiman yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya.
"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman.
Vonis Banding Kurangi Hukuman Marine Le Pen, Berpeluang Nyapres
Anggota DPR: Kenaikan Kepercayaan Publik Bukti Polri Terus Berbenah
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
Keyword : Kasus KorupsiPolitikus PANSukiman