Politikus PAN Sukiman Ditahan KPK

Kamis, 01/08/2019 18:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi XI DPR itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sukiman ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. "Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/8).

Usai menjalani pemeriksaan, Sukiman yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya.

"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman.

TERKINI
Daftar Lengkap 99 Asmaul Husna Lengkap dengan Teks Arab, Latin, dan Artinya Peneliti Temukan Kebiasaan Kecil Ini Bisa Kurangi Dampak Trauma Masa Kecil Juni 2026 Jadi Bulan Terpanas di Eropa Barat Venezuela Ingin Cadangan Emas di Inggris Dicaikan untuk Korban Gempa