Wihhh...Penahanan Trio "Ikan Asin" Diperpanjang

Kamis, 01/08/2019 15:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka kasus vlog ‘ikan asin’. Masa penahanan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang selama 40 hari.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. “Iya benar, masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan,” kata Kombes Argo kepada pmjnews.com, Kamis (1/8/2019).

Kombes Argo menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan merupakan subjektivitas penyidik dimana masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak 1 Agustus 2019 sampai 9 September 2019. “Alasannya subjektivitas penyidik, ya,” ungkap Kombes Argo.

Seperti diketahui, pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua dan Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vlog ‘ikan asin’. Ketiga tersangka ditahan polisi sejak Jumat (12/7/2019) lalu.

Kasus vlog ‘ikan asin’ itu muncul setelah Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar ke polisi. Fairuz tidak terima dengan pernyataan Galih yang mengumpamakannya dengan ‘ikan asin’ dalam video tersebut.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic