Kamis, 01/08/2019 15:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dugaan sementar, Dirkeu tersebut menerima suap dari PT INTI. Manajemen Angkasa Pura II angkat bicara.
"PT Angkasa Pura II (Persero) menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Plt VP of Corporate Communication, Dewandono Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2019).
Ditambahkan Dewandono, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang jika memang dibutuhkan segala keterangan atau hal lainnya. Dan untuk operasional perusahaan tetap normal.
"AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini. Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya," terangnya.
Kuartal I, InJourney Airports Layani 38,20 Juta Penumpang Pesawat
Jelang Lebaran 2026, 1,23 Juta Penumpang Padati Bandara Soetta
Mudik Udara Naik 7 Persen, Puncak Arus Tetap Lancar di 37 Bandara
Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam tertangkap dalam dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. Uang pecahan dolar Singapura diamankan senilai Rp 1 miliar.
"Setara dengan hampir Rp 1 miliar, yang kemudian diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," urai Basaria Pandjaitan Wakil Ketua KPK, Kamis (1/8/2019).
Keyword : Angkasa PuraOTT KPK