Kementan Selidiki Varietas IF8 yang Beredar di Aceh

Selasa, 30/07/2019 22:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menurunkan tim untuk menelusuri padi varietas IF8 yang diklaim mempunyai produktivitas tinggi dan banyak tersebar di Provinsi Aceh.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mengatakan, saat mendapat laporan ada varietas padi IF8 yang mempunyai produtivitas tinggi, pihaknya langsung merespon dengan cepat.

Bahkan meminta Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Periijinan Pertanian (PPVT-PP) untuk melihat langsung varietas tersebut.  Apalagi dilaporkan bahwa varietas tersebut dihasilkan oleh petani kecil.

"Kami telah turunkan tim ke lapangan untuk cek varietas padi IF8 tersebut. Bahkan tim kami langsung membawa formulir untuk pendaftaran varietas tersebut. Karena laporannya yang menghasilkan petani kecil, kami iba dan memberangkatkan malam itu juga ke lapangan," ujar Amran.

Namun, Amran mengaku heran, ternyata varietas tersebut dihasilkan bukan oleh petani kecil, tapi pedagang kaya, bahkan seorang Direktur perusahaan yang omzetnya mencapai Rp7 miliar.

"Jangan mengatasnamakan petani kemudian bebas mengedarkan benih yang belum tersertifikasi," katanya.

Karena belum tersertifikasi, Amran menegaskan, secara prosedural varietas tersebut belum boleh dipasarkan. Sebab dikhawatirkan benih tersebut membawa penyakit yang dampaknya bisa menular ke tanaman padi lainnya.

"Kerugian untuk memberantas hama penyakit sangat besar. Kita bisa belajar dari negara Afrika yang pernah terserang hama penyakit karena beredarnya benih tidak bersertfikat," tegasnya.

Amran mengatakan, pihaknya memang sangat ketat dalam peredaran benih tanaman pangan. Apalagi, pemerintah kini tengah menggenjot produksi pangan.

Karena itu setiap benih yang beredar di lapangan harus mendapat ijin dan sertifikat dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian. Nah, benih IF8 belum terdaftar," ujarnya.

Selain itu, Amran mengatakan, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru. Salah satunya dengan adanya sistem perizinan terpadu (Online Single Submission/OSS).

Seperti diketahui  melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Sistem, Kementerian Pertanian telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu