KPK Pastikan Ada Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP

Selasa, 30/07/2019 12:28 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada dua tersangka baru terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Penetapan dua tersangka baru berdasarkan hasil pertimbangan dan pengembangan persidangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, kedua tersangka itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Sayangnya, kedua tersangka tersebut masih dirahasiakan.

"Dua (tersangka), namanya nanti dulu nanti, jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya. Saya belum nyebut nama ya," kata Saut, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (30/7).

Selain menolak menyebut nama, Saut juga masih merahasiakan identitas dan latarbelakang kedua tersangka tersebut. "Nanti kita ini pokoknya ada ada apa namanya tersangka baru itu yang dapat saya sampaikan," katanya.

Selain itu, Saut juga belum bisa memastikan waktu pengumuman nama tersangka baru kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto itu. "Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," ujarnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Delapan orang itu yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Markus Nari.

Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan dalam penjara. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan.

TERKINI
Berbagai Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Sholat Keutamaan Menjaga Sholat Lima Waktu Menurut Al-Qur`an dan Hadis Legislator Minta Polisi Hentikan Kasus Penjual BBM Eceran di Way Kanan Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah