Senin, 29/07/2019 10:30 WIB
Seoul, Jurnas.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan membebaskan tiga warga negara Korea Utara (Korut), yang ditahan karena melintasi perbatasan laut dengan menggunakan kapal penangkap ikan pada akhir pekan lalu.
Dikutip dari Channel News Asia pada Senin (29/7) kapal-kapal nelayan Korut memang sering kali melanggar perbatasan laut antar-Korea, menuju Korsel.
Pihak berwenang Korsel menarik kapal tersebut pada Sabtu lalu juga karena melihat handuk putih yang diikatkan pada tiang kapal, yang dianggap sebagai tanda bahwa para anak buah kapal (ABK) ingin membelot.
Namun saat diinterogasi di salah satu pelabuhan terdekat di Korsel, mereka mengaku salah jalan dan ingin kembali ke rumah.
BKSAP DPR Minta Korsel Permudah Pembuatan Visa bagi Masyarakat Indonesia
Oposisi Korea Selatan Bersiap Raih Kemenangan Besar dalam Pemilihan Legislatif
Sekretaris Jenderal MPR Menerima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korea Selatan
Dan kini, Kementerian Antar Korea yang bertanggung jawab atas hubungan dua negara, sudah memberi tahu Pyongyang, bahwa ABK mereka yang ditahan akan kembali pada Senin malam.
Sebelumnya, pada Minggu kemarin Korea Utara melepaskan kapal penangkap ikan Rusia dan 15 awaknya, serta dua awak Korea Selatan, karena dituding melanggar peraturan masuk.
Keyword : Korea Selatan Korut Kapal Ikan