Kamis, 25/07/2019 14:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com-Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pemasok narkoba kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang berinisial E. Pelaku melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Komunikasi yang dilakukan antara tersangka E dan HM alias TB melalui ponsel. E saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara tersangka TB adalah orang yang menjual sabu-sabu kepada Nunung TB saat kita introgasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di lapas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
“Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon,” sambung Kombes Argo.
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Keanu AGL Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Umrah Hanania Group
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tersangka E ditangkap pada Minggu (21/7/2019) lalu. Penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak lapas.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel. “Kami koordinasi dengan pihak lapas dan mengamankan barang bukti handphone yang digunakan untuk komunikasi,” terag AKBP Calvijn.
Keyword : Kabar Artis Nunung Sabu