Rabu, 24/07/2019 21:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sebuah tanah dan bangunan milik Rita di Samarinda, Kalimantan Timur. Menurutnya, aset yang disita penyidik diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurutnya, penyitaan ini dilakukan penyidik seiring pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Salah satunya pengusaha Mitra Kukar, Roni Fauzan. Mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar itu diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta.
KPK Kembali Panggil Politikus PAN Bebizie Terkait Kasus Rita Widyasari
Jelang Putusan Praperadilan Febrie, Hakim: Jangan Ganggu Independensi Kami
Kuasa Hukum Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Langgar Hukum
Sementara lima saksi lainnya diperiksa di Mapolresta Samarinda. "Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dilakukan di Aula Mapolresta Samarinda," kata Febri.
Keyword : Kasus KorupsiTPPURita Widyasari