Selasa, 23/07/2019 16:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk meminta penjelasan terkait amnesti terhadap terpidana Undang-Undang Informasi dan Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Menkumham terlebih dahulu sebelum memberikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dari Presiden Jokowi.
"Sebagai informasi, besok (Rabu, 24 Juli) Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menkumham terkait pengajuan amnesti," kata Aziz, dalam rapat internal Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Ia mengatakan, Komisi III DPR akan lebih dulu mendengarkan pertimbangan Menkumham, Yasonna Laoly sebelum memberikan keputusan tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Komisi III Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Sahroni Dukung Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
"Jadi Ibu, kita akan mendengar pertimbangan dulu Menteri Hukum dan HAM sebelum kita ambil keputusan soal amnesti ini," kata Herman.
Sebelumnya, Baiq Nuril yang diberikan kesempatan memberikan masukan kepada Komisi III DPR, terlihat menangis. Didampingi anaknya, R, Nuril mengaku sangat berharap banyak kepada DPR untuk mempertimbangkan pemberian amnesti atas kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya tidak tahu mau ke mana lagi, DPR adalah wakil rakyat yang bisa menolong rakyat. Saya cuma rakyat kecil dan saya punya harapan ingin membesarkan anak saya, mendidik mereka menjadi orang lebih berguna," kata Nuril, dalam rapat Komisi III DPR.
Keyword : Amnesti Baiq Nuril Komisi III DPR