Baiq Nuril Berharap Amnesti Hadiah Buat Anak

Selasa, 23/07/2019 16:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).

Rapat pleno itu membahas permintaan pertimbangan Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia berharap, amnesti dari presiden menjadi kado bagi anaknya di  momen peringatan Hari Anak Nasional.

"Kebetulan sekarang ini Hari Anak Nasional. Jadi, saya berharap mungkin (amnesti) hadiah buat anak saya, hari ini kabar bahagia bisa saya berikan ke anak saya bahwa permohonan amnesti yang saya ajukan semoga bapak semua di sini dan ibu-ibu mempertimbangkan dengan baik," kata Baiq, dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).

Rapat yang dipimpin Ketua DPR Aziz Syamsuddin itu berlangsung tertutup terlebih dahulu, karena akan melakukan pembahasan detail. Setelah itu rapat akan digelar terbuka.

Selain Aziz, duduk di kursi pimpinan adalah Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan, Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat, dan Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN.

TERKINI
Boeing Prediksi Pesawat Hemat Avtur Akan Mendominasi pada 2045 Meta dan Athropics Jajaki Kesepakatan Sewa Komputasi USD$10 Miliar Deretan Saham Top Losers Pekan Ini Dua Kapal Tanker Meledak di Selat Hormuz pasca Tabrak Ranjau Laut