Selasa, 23/07/2019 16:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun membawa anaknya berinisial R, dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (23/7).
Rapat pleno itu membahas permintaan pertimbangan Presiden Jokowi dalam memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Ia berharap, amnesti dari presiden menjadi kado bagi anaknya di momen peringatan Hari Anak Nasional.
"Kebetulan sekarang ini Hari Anak Nasional. Jadi, saya berharap mungkin (amnesti) hadiah buat anak saya, hari ini kabar bahagia bisa saya berikan ke anak saya bahwa permohonan amnesti yang saya ajukan semoga bapak semua di sini dan ibu-ibu mempertimbangkan dengan baik," kata Baiq, dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Rapat yang dipimpin Ketua DPR Aziz Syamsuddin itu berlangsung tertutup terlebih dahulu, karena akan melakukan pembahasan detail. Setelah itu rapat akan digelar terbuka.
Komisi III DPR Desak Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Medan
DPR Ingin Pengawasan Haji Lintas Sektor Lebih Maksimal
Komisi III Minta Hukum Tidak Dijadikan Alat Penindas Rakyat Kecil
Selain Aziz, duduk di kursi pimpinan adalah Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan, Erma Suryani Ranik dari Fraksi Demokrat, dan Mulfachri Harahap dari Fraksi PAN.
Keyword : Amnesti Baiq NurilKomisi III DPR