Program Padat Karya Harus Dilakukan Swakelola

Sabtu, 22/06/2019 09:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com  – Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasi program padat karya dana desa sehingga  tidak berbentur dengan aturan-aturan lainnya.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), M. Nurdin, Katanya, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.

“Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.

Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.

“Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.

Ia melanjutkan, program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.

“Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujarnya.

TERKINI
Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 TKA SD Hari Kedua di Bantul Lancar, Diikuti 12.663 Peserta Kemdikdasmen Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan se-Provinsi Sultra Kuasa Hukum Ibrahim Arief Sebut Tuntutan 22,5 Tahun Tak Berdasar