Suami Istri Rey Utami dan Pablo Benua Diancam 6 Tahun Kurungan

Jum'at, 12/07/2019 10:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi telah menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’. Atas perbuatannya tersebut, ketiganya terancam hukuman diatas 6 tahun penjara.

“Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Ketiga tersangka itu terkena pasal ganda, mulai pasal di Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE. “Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dan 310 KHUP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ,” ungkap Kombes Argo.

Seperti diketahui, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Ketiganya dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah konten video Galih saat diwawancara Rey Utami beredar di media sosial.

Fairuz mempolisikan mantan suaminya Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan pernyataan mantan suaminya di akun youtube tersebut. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara diatas 6 tahun

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu