Kamis, 11/07/2019 18:48 WIB
Denpasar, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Keberatan Uji Materi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Putusan MA tertuang dalam Nomor: 29 P/HUM/2019.
Permohonan uji materi ke MA diajukan oleh termohon Asosiasi Daur Ulang Plastik Inonesia (ADUPI) Didie Tjahjadi Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik).
Menanggapi hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan MA tersebut sekaligus mengesahkan kebijakan gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 Tahun 2018 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.
"Maka dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung ini pula semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub ini, untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Koster, saat jumpa pers, di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (11/7).
Video Pilihan: Eks Penyidik KPK Sebut Firli Cs Biang Kerok Kegaduhan - Libur Idul_Fitri, Polri Operasi Ketupat
Jokowi Belum Tahu Gubernur Bali Tolak Kontingen Israel di Acara WBG
Respons Jokowi Soal Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel
Salah satu dasar yang dipakai dalam menetapkan keputusan tersebut adalah objek hak uji materiil secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dimana, rumusan materi di dalam objek hak uji materiil merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (1) danPasal 12 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada intinya, mengatur bahwa sesuai asas desentralisasi, daerah memiliki wewenang membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, lebih jauh gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini juga menyatakan banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik.
Untuk itu, Koster juga meyakinkan dan mengajak pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama. Yakni, untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai.
Lebih jauh, Koster juga akan melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk pelestarian lingkungan, dengan menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah dalam waktu dekat, agar persoalan sampah selesai di hulu. Sehingga, sampah yang tersisa untuk dibuang ke TPA hanya sedikit.
“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, di mana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOP-nya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya seraya menjelaskan pengelolaan sampah akan dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik.
Terkait adanya kekhawatiran dengan berlakunya Pergub tersebut akan berimbas pada perekonomian Bali secara menyeluruh seperti penurunan daya jual dan sebagainya, menurut Koster tidak perlu dikhawatirkan. Justru sebaliknya malah akan menjadi lahan tumbuhnya industri kreatif baru yang menjadi peluang bagi masyarakat Bali untuk dikembangkan.
"Sekarang banyak tumbuh industri kreatif baru, semisal industri sedotan, piring, sendok, tas, dan sebagainya selain yang berbahan plastik. Ini patut dikembangkan,” pungkas Koster.
Keyword : Info Bali Gubernur Bali Wayan Koster