Rabu, 10/07/2019 14:20 WIB
Washington, Jurnas.com - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump tak diperbolehkan memblokir pengikutnya di media sosial (Medsos) Twitter.
Keputusan pengadilan banding federal itu menguatkan putusan hakim New York pada Mei 2018 bahwa Trump telah melanggar hak Amandamen Pertama pengguna Twitter yang cekcok dengannya.
"Amandemen Pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan memblokir pengguna lainnya dari dialog terbuka di dunia maya, apalagi semata-mata karena mereka menyampaikan pandangan yang berbeda dengan pejabat tersebut," ujar Parker.
Kasus itu dibawa ke pengadilan oleh Knight First Amendment Institute Columbia University yang mewakili tujuh pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump lantaran kerap melayangkan kritik terhadap sang presiden.
Kasus Subversi Pemilu Trump Terhenti, Permasalahan Hukum Sekutunya Meningkat
Trump Habiskan Banyak Uang untuk Biaya Hukum; Biden Pimpin Penggalangan Dana
Terungkap, Istri Lettu Agam Sejak Awal Umbar Masalah Keluarga ke Media Sosial
Presiden telah menjadikan akun Twitter @realDonaldTrump sebagai platform komunikasi utama selama menjabat. Trump memiliki hampir 62 juta pengikut di Twitter.
Amandemen Pertama Konstitusi AS melarang Kongres membuat UU yang isinya membentuk suatu agama, melarang praktik agama secara bebas, serta menghambat kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk berkumpul secara damai, dan kebebasan untuk menyampaikan petisi kepada pemerintah terkait dengan ganti rugi atas keluhan mereka. (Anadolu)