Rabu, 10/07/2019 12:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Roll-Royce.
"ESA akan diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/7).
Febri mengatakan, pengusutan kasus korupsi ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, hingga saat ini belum juga rampung dikarenakan banyak dokumen serta informasi yang diperoleh dari luar negeri.
Emirsyah selaku Dirut Garuda diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Roll-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk Garuda Indonesia.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Suap diduga diberikan oleh Soetikno Soedarjo, tersangka lain dalam kasus ini. Suap diberikan berupa 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Keyword : Kasus Korupsi Garuda Indonesia KPK