Rabu, 10/07/2019 12:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Roll-Royce.
"ESA akan diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/7).
Febri mengatakan, pengusutan kasus korupsi ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, hingga saat ini belum juga rampung dikarenakan banyak dokumen serta informasi yang diperoleh dari luar negeri.
Emirsyah selaku Dirut Garuda diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Roll-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk Garuda Indonesia.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Suap diduga diberikan oleh Soetikno Soedarjo, tersangka lain dalam kasus ini. Suap diberikan berupa 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Keyword : Kasus Korupsi Garuda Indonesia KPK