Sudut Pandang BPJT dan Ditjen Hubdat Berbeda Soal Separator Jalan Tol

Selasa, 09/07/2019 13:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait desain median pada ruas jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali).

"Selama ini masih ada perbedaan sudut pandang antara Ditjen Perhubungan Darat dengan pengelola jalan tol terkait median atau pembatas jalan seperti apa yang harus dibuat," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat merilis hasil investigasi kecelakaan tabrakan beruntun di jalan Tol Cipali 17 Juni lalu di kantor KNKT Jl. Merdeka Timur No. 5 Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Menurut Tjahjono, selama ini pengelola jalan tol menganggap bahwa median jalan hanya sebagai pembatas dan pengurang laju kendaraan ketika terjadi kecelakaan. Sementara Ditjen Perhubungan Darat mengangap bahwa media jalan harus mampu menahan benturan ketika ditabrak kendaraan. Sehingga tidak sampai melintas ke jalan di sebelahnya yang berlawanan arah.

Kejadian seperti inilah yang menimpa Bus Safari Lux bernomor H 1469 CB saat alami kecelakaan yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia. Bahkan di Tol Cipali belum ada median jalan. Pemisahnya hanya berbentuk parit yang landai. Sehingga mudah ditembus kendaraan.

"Kecelakaan itu sendiri sebelumnya terjadi penyerangan seorang penumpang yang hendak merebut telepon genggam pengemudi," kata Tjahjono.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat bus melintas di jalan Tol Cipali KM 150.900 Kertajati, Majalengka, Jawa Barat dengan membawa 39 penumpang dan 2 awak bus.

"Akibat insiden penyerangan tersebut, pengemudi kehilangan kendali kemudi sehingga bus melibtas sparator jalan tol dan menyeberang ke lajur sebaliknya yang berlawanan arah. Kemudian menabrak 1 kendaraan truk dan 2 mobil penumpang yang sedang melaju pada jalur lawan arah tersebut," jelas Tjahjono.

Ketua Sub Komisi Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya KNKT Wildan menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi kondisi bus sebetulnya masih laik jalan. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan teknis oleh Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jawa Barat dab PT HINO.

"Meskipun masih ditemukan tidak ada sabuk pengaman di kursi penumpang," kata Wildan.

Berdasarkan keterangan saksi, sepanjang perjalan mulai dari rest area sampai lokasi kecelakaan, pengemudi pengganti selalu mengoperasikan telepon seluler. Sementara pengemudi pertama beristirahat di belakang bus mobil.

"Sikap pengemudi pengganti ini yang memicu reaksi salah seorang penumpang berusaha merebut telepon genggam tersebut. Sehingga pengemudi kehilangan kendali," ujarnya.

Sedangkan fatalitas pada korban meninggal, pengemudi, pembantu pengemudi, dan penumpang bus akibat benturan keras. Pengemudi dan penumpang mobil Xpander meninggal dunia akibat terhimpit body mobil penumpang dan bus. Penumpang mobil Toyota Inova yang meninggal dunia duduk di bagian depan sebelah kiri dan dipastikan tidak menggunakan sabuk keselamatan. Mobil Inova yang digunakan pun tidak ada airbag untuk penumpang bagian depan.

Operator bus yakni PO Safari Lux juga belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan secara tertulis. Juga belum menerapkan kebijakan larangan menggunakan telepon seluler saat berkendara.

"Menindaklanjuti arahan KNKT, sekarang manajemen PO Safari Lux membuat edaran kepada seluruh pengemudi tentang larangan menggunakan telepon seluler selama mengemudi," kata Tjahjono.

Menurut Tjahjono, saat ini KNKT sedang membahas beberapa kemungkinan desain tempat duduk pengemudi yang lebih secure untuk mengurangi interaksi dengan penumpang.

"Desain ini akan disampaikan kepada Ditjen Perhubungan Darat  untuk memperoleh tanggapan," kata Tjahjono.

TERKINI
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa