Senin, 08/07/2019 18:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejam sekali perbuatan suami ini kepada istrinya. Pria bernama Anton Nuryanto (37) ini melakukan penganiayaan kepada istrinya Faziyah (34), hanya karena persoalan sepele, si istri tak mau melayani hubungan badan dengannya.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto, SH, MH, membenarkan peristiwa penganiayaan suami terhadap istrinya tersebut. Anton langsung dibekuk di rumah kontakannya di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Dari keterangan pelaku, sebelum diajak berhubungan intim, korban sempat mengelus elus perut suaminya. Ketika Anton menginginkan berhubungan badan, korban tiba-tiba menolak. Hal inilah yang memicu KDRT terjadi.
Sekjen PBB Beri Tiga Opsi Akhiri Konflik Israel vs Hizbullah
Tumbangkan Thunder, Spurs Melenggang ke Final NBA Tantang Knicks
Final Wilayah Barat NBA, Spurs Paksa Thunder Jalani Gim Tujuh
“Pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan dengan istrinya sendiri. Tapi oleh korban permintaan pelaku ditolak” ungkap Supriyanto, Senin (08/07/2019).
“Tersangka khilaf dan ia ke dapur rumahnya mengambil golok. Senjata tajam yang sudah digenggamnya itu ia bawa ke kamar untuk menusuk atau membacok istrinya dengan senjata tajam,” sambung Supriyanto.
Tersangka Anton kini mendekam di balik sel tahanan. Ia harus mempertanggugjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Keyword : AntonTanjung PriokHubungan Badan