Anak Tiri Najib Razak Jadi Terdakwa Pencucian Uang

Jum'at, 05/07/2019 14:20 WIB

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Pengadilan Malaysia mendakwa anak tiri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dengan lima pasal pencucian uang.

Riza Aziz, yang berprofesi sebagai produser Hollywood dan salah satu pendiri Red Granite Pictures, ditangkap Kamis kemarin, usai dituduh menyalahgunakan US$248 juta dari anggaran 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dilansir dari Channel News Asia pada Jumat (5/7), Riza menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas seluruh dakwaan tersebut. Sementara setiap dakwaan dikenakan penalti keuangan hingga US$1,21 juta, atau hukuman penjara maksimal lima tahun.

Seperti diketahui, setelah kalah dari pemilihan umum Malaysia tahun lalu, Najib ditampar dengan serangkaian tuduhan korupsi terkait proyek 1MDB.

Miliaran dolar diketahui sudah dijarah oleh Najib dari uang investasi, yang dihabiskan untuk kapal pesiar hingga karya seni mahal.

Sementara Riza yang mendirikan perusahaan Red Granite Pictures di Hollywood, dituduh telah dibiayai oleh sejumlah besar uang tunai 1MDB yang dicuri.

Pada Mei lalu, uang sebesar US$57 juta dikembalikan oleh Red Granit ke Malaysia, dan dimasukkan ke dalam akun yang didirikan untuk memulihkan uang yang dijarah dari 1MDB.

TERKINI
Israel Serang Lebanon Selatan dan Timur, Enam Orang Tewas Perluas Pasar, ASDP Ikutkan UMKM Binaan ke Inabuyer 2026 Trump Siap Hentikan Perang Jika Iran Patuhi Kesepakatan Baru Kronologi Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki yang Tewaskan 16 Orang