Teror Polisi di Internet, Delapan Warga Hong Kong Ditahan

Rabu, 03/07/2019 20:15 WIB

Hong Kong, Jurnas.com - Delapan warga Hong Kong ditangkap atas tuduhan kejahatan dunia maya, dan ancaman pembunuhan terhadap kepolisian Hong Kong, pasca mereka membocorkan data petugas secara daring (online).

Mereka ditangkap dalam 24 jam setelah menargetkan petugas kepolisian Hong Kong, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman kematian terhadap petugas dan keluarganya.

Dilansir dari Reuters, tersangka terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, yang membocorkan informasi pribadi petugas, seperti nama, nomor telepon, alamat rumah, gambar dan data keluarga di internet dan platform media sosial.

Salah satu tersangka ditangkap karena mengunggah postingan yang menyerukan agar gedung pemerintah diserang dengan bom bensin.

Swalikh Mohammed, pengawas Biro Keamanan dan Teknologi Kejahatan Dunia Maya, mengatakan polisi telah menerima lebih dari 800 pengaduan dari petugas, dan sekitar 150 kasus privasi sudah dilimpahkan ke kantor komisaris untuk diselidiki.

Sementara sumber kepolisian lain mengatakan sebanyak 600 data petugas polisi diyakini telah tersebar secara online.

"Beberapa petugas menerima panggilan gangguan, yang lain menerima panggilan ancaman yang mengatakan semua anggota keluarga mereka akan dibunuh," kata Mohammed.

Dia mengatakan tindakan keras terhadap serangan siber terhadap petugas polisi akan terus berlanjut, dan akan lebih banyak penangkapan dilakukan.

TERKINI
Kemenhaj: Bayar Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah Asteroid Sebesar Paus Biru Melintas Dekat Bumi Besok, Senin 18 Mei 2026 Persis Nilai Penguatan Regulasi Sidang Isbat Penting Demi Persatuan Umat LF PBNU Sebut Posisi Hilal Zulhijjah di Seluruh Indonesia di Atas Kriteria