Selasa, 02/07/2019 21:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penurunan harga maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC), merupakan tipuan kepada konsumen. Pasalnya, turunnya harga tiket tersebut hanya pada jam dan hari non-peak session.
“Tanpa diminta pun, pihak maskapai akan menurunkan tarif tiketnya pada jam dan hari non-peak sesson tersebut. Jadi turunnya tiket pesawat hanya kamuflase saja,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi di Jakarta pada Selasa (2/7).
Jika pemerintah hendak menurunkan harga tiket pesawat secara signifikan, lanjut Tulus, maka pemerintah seharusnya menghapus PPN tiket sebesar 10 persen, dan PPN avtur sebesar 10 persen. Menurut dia, di sejumlah negara, PPN tiket dan avtur tidak diberlakukan oleh pemerintah.
“Jadi pemerintah harus bersikap fair, jangan hanya maskapai saja yang diinjak agar tarifnya turun, tetapi pemerintah tidak mau bagi-bagi beban alias mau menang sendiri,” ujar dia.
Minyak Melambung, Maskapai China Naikkan Harga Tiket Domestik
Komisi V DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Capai 20 Persen
Legislator Pertanyakan Keabsahan Komponen Tiket Pesawat
Tulus menambahkan, kebijakan pemerintah menurunkan tiket pesawat di luar ketentuan regulasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) bisa menjadi kebijakan kontraproduktif.
Jika diteruskan, maka keberlanjutan finansial maskapai udara yang akan menjadi taruhannya. Dan akhirnya, konsumen juga yang akhirnya akan dirugikan.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan maskapai LCC akan menurunkan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Kendati demikian, penurunan itu bersifat terbatas hanya tiga hari, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Keyword : YLKI Tulus Abadi Tiket Pesawat