Vanessa "Prostitusi Online" Bebas Penjara Bawa Bodyguard

Minggu, 30/06/2019 14:20 WIB

Surabaya, Jurnas.com - Artis Vanessa Angel yang terjerat kasus penyebaran konten asusila dan dinyatakan bersalah serta  dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim, tadi pagi dibebaskan resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Vanessa keluar dari Rutan pada pukul 08.00 WIB, Minggu (30/6) dengan mengenakan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, juga pengacaranya, Milano Lubis.

Namun momen itu justru jadi insiden. terjadi aksi saling dorong lantaran bodyguard yang melakukan penjagaan ketat. Tak ayal terjadi kegaduhan ketika sejumlah bodyguard berseragam hitam dari sebuah televisi streaming menempel ketat Vanessa dan rombongan.

Bodyguard tersebut menghalangi para awak media untuk mengambil gambar Vanessa.  "Permisi, permisi, kasih jalan ya," kata salah seorang pengawal. Aksi saling dorong terjadi.

Vanessa hanya sempat mengucapkan satu kalimat singkatnya dengan mengatakan, "terima kasih, ya, alhamdulillah sudah bebas."

Karutan Medaeng, Teguh Pamuji, mengatakan, Vanessa Angel telah memperoleh kebebasan. "Hari ini Minggu 30 Juni Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari majelis hakim dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua," kata Teguh.

Dan dikatakan Teguh, Vanessa bebas murni, bukan bebas bersyarat. Artinya, massa penahanan terhadap Vanessa memang sudah selesai.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China