Kamis, 20/06/2019 15:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 1 Resmob Polda Metro Jaya mengungkap sekaligus mengamankan pelaku pencurian uang di bank dengan menggunakan alat pahat. Modus para pelaku yaitu mengambil uang dengan cara mencongkel mesin ATM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa pelaku berpura – pura menarik uang tersebut dengan menggunakan kartu ATM asli yang kemudian menahan ‘mulut’ keluarnya uang.
“Para pelaku DS (26), A (28), dan J (25) melakukan tarik tunai pada mesin ATM BNI dengan memasukkan nomor PIN, selanjutnya pelaku memilih nominal yang diinginkan kemudian ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan oleh pelaku. Salah satu pelaku mulai mencongkel mulut mesin dengan mengunakan pahat,” terang Kombes Argo, di Dit Resmob Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/ 06/ 2019).
“Selanjutnya ketika tersangka menyodok ‘lobang’ mesin ATM (tempat keluarnya uang) dengan menggunakan alat berupa pahat maka tersangka yang lain mengambil uang di lobang mesin ATM tersebut dengan menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi,” urainya melanjutkan.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Pemerintah Diminta Intervensi Lonjakan Harga Plastik yang Tekan UMKM
Halalbihalal HIPKA Ajang Konsolidasi Pengusaha di Tengah Tekanan Global
Selanjutnya, pelaku yang mengelilingi ATM bertugas mengabil uang tersebut. Jumlah uang yang diambil senilai Rp1.250.000 hingga Rp5.000.000 dengan cara yang sama saat mengganjal mulut ATM.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Keyword : Argo Yuwono Mesin ATM Pelaku