Simak Pembacaan Pembelaan Terdakwa Bahar Smith

Kamis, 20/06/2019 14:48 WIB

Bandung, Jurnas.com- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja santri yang dilakukan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).

Dalam siding kali ini menjadi agenda terdakwa untuk melakukan pembacaan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan enam tahun penjara. Dalam bacaan pembelaannya, pria berambut gondrong ini mengaku tidak memiliki niat menganiaya Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya (Apa yang dilakukan korban dengan mengaku sebagai dirinya kepada orang lain di Bali),” kata Bahar Smith, Kamis (20/6).

Dengan upaya tabayun yang dilakukannya, ia meminta kepada muridnya untuk menjemput kedua korban yang juga muridnya untuk datang ke pondok pesantren miliknya di ponpes Tajul Alawiyyin Bogor.

"Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," baca Bahar Smith.

"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya, kalau saya punya niat jelek," sambung Bahar.

Terdakwa Bahar Smith juga membacakan dua surat, tiga hadis dan pendapat ulama dalam pleidoinya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu