Seorang Sekuriti Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Selasa, 18/06/2019 16:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kecelakaan maut di Tol Cipali yang melibatkan sebuah bus Safari arah Cirebon-Jakarta dengan minibus Innova dan Expander serta sebuah mobil pengangkut ayam yang menewaskan 12 orang, akhirnya menemui titik terang.

Polres Majalengka telah menetapkan seorang penumpang bernama Amsor (29) menjadi tersangka utama. Dari olah TKP dan keterangan saksi kunci, Amsor secara nyata melakukan tindakan yang membahayakan banyak orang dengan mengambil handphone pengemudi (Supir) yang sedang mengendarai busnya.

Akibat dari perampasan HP tersebut, supir yang juga menjadi tersangka dan telah meninggal dunia hilang kendali. Ia kaget dengan aksi tersangka yang ingin merampas HP miliknya dan seakan ingin mengambil alih kemudi.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dan telah menetapkan tersangka inisial A. Ini berdasarkan olah TKP dan juga gelar perkara di lokasi serta saksi kunci, penumpang yang berada tepat duduk di belakang supir dan melihat kejadiannya,” tegas Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono, Selasa (18/6/2019).

Amsor sendiri masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Ia mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Apa yang dilakukan Amsor ini menyebabkan 12 orang tewas dari peristiwa kecelakaan maut tersebut. Polisi menggunakan Pasal 338 juncto 359 KUHP untuk menjerat Amsor sebagai tersangka dari kecelakaan maut Tol Cipali.

TERKINI
Hari Jazz Internasional Setiap 30 April: Ini Sejarah, Makna, dan Tujuannya 5 Aturan Unik Sepak Bola yang Jarang Diketahui 30 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Persib Incar Poin Penuh Jelang Lawan Bhayangkara Lampung FC