Tak Ada Paksaan Neymar Gabung PSG

Selasa, 18/06/2019 06:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden klub Nasser Al-Khelaifi mengatakan, Neymar tidak dipaksa untuk bergabung dengan Paris Saint-Germain dan dia mengerti apa yang dia tanda tangani. Hal itu disampaikan di tengah meningkatnya spekulasi tentang masa depan bintang Brasil itu.

Sebuah laporan di L`Equipe mengklaim PSG bersedia menjual Neymar, meskipun mereka tidak akan menerima kurang dari € 222 juta biaya rekor dunia yang mereka bayarkan untuk merekrutnya dari Barcelona pada Agustus 2017 lalu.

Waktu Neymar di PSG sebagian besar ditentukan oleh cedera dan pembicaraan tentang ruang ganti pakaian. Dia berdebat dengan Julian Draxler, yang sejak itu mengecilkan insiden itu, dan dikatakan telah mengkritik Presnel Kimpembe dan Alphonse Areola setelah kekalahan terakhir Coupe de France dari Rennes pada April.

Al-Khelaifi mengatakan kepada France Football bahwa dia tidak akan lagi menerima perilaku selebritas di klub. "Saya ingin para pemain yang siap memberikan segalanya untuk membela kehormatan baju kami dan yang mendaftar untuk proyek klub," katanya dikutip Soccerway.

"Mereka yang tidak mau, atau tidak memahaminya, kita bertemu dan kita berbicara. Tentu saja ada kontrak untuk dihormati, tetapi prioritas sekarang adalah komitmen penuh untuk proyek kami," tambahnya.

"Tidak ada yang memaksanya untuk menandatangani di sini. Tidak ada yang mendorongnya. Dia datang dengan pemahaman penuh tentang penyebab mendaftar ke sebuah proyek."

Neymar bulan ini menderita cedera pergelangan kaki yang membuatnya absen dari kampanye Copa America Brasil.

Sementara spekulasi berputar tentang masa depan Neymar, Al-Khelaifi bersikeras PSG tidak akan menjual Kylian Mbappe, mengatakan dia 200 persen yakin penyerang Prancis itu tidak akan pergi.

TERKINI
Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik DIDIMAX Adakan Kembali Literasi Investasi di Pasar Emas dan Forex DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Dukungan IAEA untuk Pembangunan PLTN di Indonesia KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif