Kamis, 13/06/2019 13:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Seluruh barang rampasan dari para terpidana korupsi akan dilakukan pelelangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk action figure seharga jutaan rupiah milik terpidana kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga disita oleh KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pelaksanaan lelang dilakukan atas kerja sama KPK dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Dan hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).
Diterangkan Febri, pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2019 pukul 10.30 WIB. Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di alamat website www.lelang.go.id.
KPK Tak Banding, Putusan Bos Blueray Cargo Suap Pejabat Cukai Inkrah
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
Informasi lelang dapat dilihat di website KPK. Selengkapnya, silakan melihat dihttps://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/982-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk-12-juni-2019
"Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 Pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, Jakarta," jelas Febri terkait pelelangan yang akan dilakukan.
Keyword : Zumi ZolaAction FigureKPK