Tarif Sepihak AS di China Melanggar Aturan WTO

Senin, 10/06/2019 22:40 WIB

Washington, Jurnas.com - Tarif sepihak Amerika Serikat (AS) terhadap produk China melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan bisa berdampak serius pada pasar global.

Mantan Hakim dan Ketua Badan Banding WTO, Zhang Yuejiao, menyatakan, pemberlakuan tarif AS yang lebih tinggi pada China bulan lalu adalah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan melanggar ketentuan WTO.

"AS secara sepihak menaikkan tarif dari 10 menjadi 25 persen atas barang-barang China senilai 200 miliar dolar AS belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perdagangan internasional," kata Zhang dalam sebuah wawancara dengan China Central Television (CCTV) di Beijing, Senin (10/6).

"Ini adalah masalah yang sangat serius. AS secara sepihak menaikkan tarif dalam skala besar melanggar WTO Pasal 23. Kedua belah pihak adalah anggota WTO dan anggota penting," sambungnya.

Mantan pejabat WTO itu melanjutkan, sesuai Pasal 23 untuk prosedur penyelesaian sengketa, anggota WTO harus setuju menggunakan sistem multilateral menyelesaikan sengketa perdagangan mereka, bukan mengambil tindakan sepihak.

AS dan China, dua negara ekonomi terbesar di dunia, terlibat perang perdagangan selama setahun, yang menurut IMF, dapat memangkas output ekonomi global sebesar 0,5 persen.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung