Korea Utara Klaim AS telah Menyatakan Keadaan Darurat atas Huawei

Senin, 10/06/2019 13:01 WIB

Pyongyang, Jurnas.com - Korea Utara mengkritik kebijakan Amerika pertama administrasi Trump. Negara itu menyebut (AS) berusaha melumpuhkan pertumbuhan ekonomi China melalui sengketa perdagangan yang sedang berlangsung.

Rodong Sinmun mengatakan, perang perdagangan AS-China kian "sengit" meski perdagangan sudah adil ataupun pertumbuhan ekonomi sedang normal.

Media Korea Utara mengatakan perselisihan perdagangan tidak sesuai dengan zaman modern.

Media yang dikontrol pemerintah Pyongyang jarang menyebutkan peristiwa dunia, tetapi tajuk rencana yang dikeluarkan Minggu juga mengangkat isu boikot AS terhadap Huawei.

"AS telah menyatakan keadaan darurat atas nama melindungi sistem informasi dan komunikasi dari `musuh luar`," kata Rodong.

"Konfrontasi ekonomi antara China dan AS semakin meningkat dalam lingkaran pembalasan yang ganas, dan menyebarkan ketegangan ke bidang lain, termasuk dalam politik dan militer," sambungnya.

Korea Utara juga mengatakan DPR AS mengadopsi UU Jaminan Taiwan dan bahwa China tidak mentolerir campur tangan asing dalam urusan dalam negeri; Beijing tidak mengakui kedaulatan Taiwan di bawah kebijakan One-China-nya.

Pyongyang mengkritik kebijakan AS pada saat AS dan Korea Selatan menunda latihan militer bersama tanpa batas waktu di semenanjung.

Seoul telah menggantikan latihan tahunan Ulchi Freedom Guardian dengan latihan Ulchi Taegeuk, yang berlangsung 27-30 Mei.

Layanan propaganda Korea Utara Uriminzokkiri mengatakan, latihan itu mengancam hubungan Utara-Selatan, dan bahwa janji Korea Selatan untuk memberikan bantuan kemanusiaan adalah tidak memiliki ketulusan hati.

Pyongyang sebelumnya mengklaim tanaman telah rusak karena kekeringan. Korea Selatan menanggapi dengan janji untuk memberikan USD8 juta bantuan.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu