Minggu, 09/06/2019 22:01 WIB
Hong Kong, Jurnas.com - Lautan massa turun ke jalan-jalan di Hong Kong, mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradisi yang memungkinkan tersangka kriminal dipindahkan dan diadili di China.
Koordinator acara tersebut memperkirakan, lebih dari 500.000 orang turun ke jalan. Protes ini disebut terbesar sejak 2003, saat mereka mengkritik undang-undang keamanan nasional yang ketat.
Protes besar-besaran ini terjadi tiga hari sebelum pemerintah Hong Kong membawa RUU tersebut ke badan legislatif, untuk dimenangkan pada akhir bulan.
Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mendukung RUU ekstradisi itu meskipun menuai kecaman luas dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan bisnis.
Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989
China Minta AS dan Iran Patuhi Kesepakatan Gencatan Senjata
Komisi II DPR Gandeng China untuk Pembangunan dan SDM Daerah
Para demonstran mengatakan, sistem hukum China tidak akan menjamin hak yang sama terhadap para terdakwa seperti di Hong Kong yang semi-otonom.
"Apa yang bisa kita lakukan untuk membuat Carrie Lam mendengarkan kami, berapa banyak orang harus turun untuk membuat mendengarkan publik?" kata pegawai kantoran, Miu Wong, 24, Minggu (9/6).
Hong Kong, bekas koloni Inggris, dikembalikan ke China pada 1997 tetapi tetap memiliki hak atas sistem sosial, hukum, dan politiknya sendiri selama 50 tahun di bawah kerangka satu negara, dua sistem.
China mengatakan hak-hak istimewa itu telah dilindungi tetapi menegaskan tidak dapat mentolerir gerakan yang mencari pemisahan diri penuh dari China.
Washington menyuarakan keprihatinan atas perjanjian ekstradisi Hong Kong dengan China, mendorong Beijing untuk mengecam ampur tangan kotor Amerika Serikat.