Lautan Manusia Proses RUU Ekstradisi Hong Kong

Minggu, 09/06/2019 22:01 WIB

Hong Kong, Jurnas.com - Lautan massa turun ke jalan-jalan di Hong Kong, mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ekstradisi yang memungkinkan tersangka kriminal dipindahkan dan diadili di China.

Koordinator acara tersebut memperkirakan, lebih dari 500.000 orang turun ke jalan. Protes ini disebut terbesar sejak 2003, saat mereka mengkritik undang-undang keamanan nasional yang ketat.

Protes besar-besaran ini terjadi tiga hari sebelum pemerintah Hong Kong membawa RUU tersebut ke badan legislatif, untuk dimenangkan pada akhir bulan.

Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mendukung RUU ekstradisi itu meskipun menuai kecaman luas dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan bisnis.

Para demonstran mengatakan, sistem hukum China tidak akan menjamin hak yang sama terhadap para terdakwa seperti di Hong Kong yang semi-otonom.

"Apa yang bisa kita lakukan untuk membuat Carrie Lam mendengarkan kami, berapa banyak orang harus turun untuk membuat mendengarkan publik?" kata pegawai kantoran, Miu Wong, 24, Minggu (9/6).

Hong Kong, bekas koloni Inggris, dikembalikan ke China pada 1997 tetapi tetap memiliki hak atas sistem sosial, hukum, dan politiknya sendiri selama 50 tahun di bawah kerangka satu negara, dua sistem.

China mengatakan hak-hak istimewa itu telah dilindungi tetapi menegaskan tidak dapat mentolerir gerakan yang mencari pemisahan diri penuh dari China.

Washington menyuarakan keprihatinan atas perjanjian ekstradisi Hong Kong dengan China, mendorong Beijing untuk mengecam ampur tangan kotor Amerika Serikat.

TERKINI
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar Dikasus MBG Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Jemaah RI Gelombang Kedua Ditingkatkan Konsumsi Sayuran Ini untuk Bantu Proses Pencernaan 7 hobi yang Disebut Bisa Memperpanjang Umur, Benarkah?