Kamis, 16/05/2019 13:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com - fungsi dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) salah satunya adalah sosialisasi empat pilar kebangsaan. Inilah yang mesti disematkan kepada masyarakat Indonesia, sehingga negara ini menjadi semakin kokoh persatuannya.
Pasalnya, empat pilar kebangsaan ini adalah tiang penyangga yang kokoh agar Indonesia merasa nyaman, aman, tentram, dan sejahtera. Juga mampu menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri. Berikut ini penjelasan agar masyarakat isi dan makna dari 4 Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Pilar Pancasila
Pancasila merupakan pilar pertama untuk kokohnya negara-bangsa Indonesia. Pemikiran dasar mengapa Pancasila berperan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sila yang terdapat dalam Pancasila yang menjadi belief system.
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Jual Daging Ikan Sapu-Sapu, Warga Cikarang Ditangkap Satpol PP
Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya
Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama sehingga dibutuhkan belief system yang dapat mengakomodir keanekaragaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar bagi negara Indonesia yang pluralistik.
Seperti yang disebutkan pada sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan menjadi common denominator.
Dan juga pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini merupakan pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara memiliki harkat dan martabat yang sama secara adil dan beradab.
2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tentu saja masyarakat perlu memahami makna yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut.
Tidak memahami prinsip yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 maka tidak mungkin untuk melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada pada batang tubuh UUD yang menjadi derivatnya.
3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ada banyak bentuk negara yang ada di dunia ini. Dan para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk Negara Kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para pendiri bangsa kita memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia melalui berbagai pertimbangan. Alasan utama para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan adalah karena sejarah strategi pecah belah (devide et impera) yang dilakukan Belanda bisa berhasil karena Indonesia belum bersatu pada masa penjajahan.
Terbukti, setelah negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, taktik pecah belah tersebut dapat dipatahkan. Inilah yang menjadi dasar dalam membentuk negara kesatuan.
4. Pilar Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia memiliki semboya “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Semboyan ini pertamakali diungkapkan oleh Mpu Tantular, seorang pujangga dari kerjaan Majapahit pada pemerintahan Raja Hayamwuruk sekitar tahun 1350 – 1389.
Semboyan itu dituangkan dalam karyanya Kakawin Sutasoma, yang berbunyi “Bhinna Ika Tungga Ika, tan hana dharma mangrwa” yang berarti “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.
Pada masa itu pemerintahan kerajaan Majapahit menjadikan sesanti tersebut menjadi prinsip hidup mereka. Hal ini untuk mengantisipasi perpecahan di masyarakat mereka yang memang terdapat keanekaragaman agama. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.
Keyword : Kinerja MPR