Rabu, 29/05/2019 08:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung berdasarkan surat Komisi Yudisial nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir saat mebacakan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung pada Rapat Paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/05/2019). Ditolaknya keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.
Legislator PKS Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Maksimal
Pemerataan Dokter Spesialis Harus Sejalan dengan Kualitas Pendidikan
Legislator Golkar: Perdamaian AS-Iran Dapat Perkuat Stabilitas Pasar Global
Keyword : Warta DPR Komisi III Hakim Agung