Jepang Perketat Regulasi bagi Investor Asing

Selasa, 28/05/2019 14:25 WIB

Tokyo, Jurnas.com - Pemerintah Jepang akan memperketat regulasi bagi investor asing, yang ingin membeli perusahaan teknologi dalam negeri.

Dalam aturan yang berlaku efektif per 1 Agustus nanti itu, setidaknya 20 industri masuk dalam daftar persetujuan, di mana investor asing terlebih dahulu akan diminta mendapatkan persetujuan pemerintah, jika ingin membeli perusahaan.

Dikutip dari ZDNet, investor juga harus melapor kepada pemerintah tentang investasi apapun yang ingin mereka lakukan, jika memiliki saham 10 persen atau lebih dalam perusahaan.

Bahkan jika dianggap mengancam keamanan nasional, pemerintah Jepang berhak memblokir investasi asing tersebut, sebagaimana kebijakan Amerika Serikat memblokir perusahaan telekomunikasi Huawei.

"Dengan semakin pentingnya mengutamakan keamanan siber dalam beberapa tahun terakhir, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah situasi yang memengaruhi keamanan nasional Jepang, termasuk penambahan industri manufaktur sirkuuit terpadu ke industri yang memerlukan pemberitahuan sebelumnya berdasarkan Valuta Jepang, dan hukum perdagangan Jepang," kata lintas kementerian Jepang dalam sebuah pernyataan bersama pada Selasa (28/5).

Di antara jenis industri yang ditambahkan ke daftar persetujuan ialah sektor telekomunikasi, manufaktur semikonduktor, dan manufaktur ponsel.

Adapun sebelum penambahan ini, pemerintah Jepang sudah membatasi investasi asing di industri pesawat terbang, peralatan nuklir, dan senjata.

Pemerintah Jepang belum menyatakan apakah ada negara atau perusahaan tertentu yang akan terpengaruh oleh aturan baru ini, yang diterapkan pada industri terkait dengan teknologi dan telekomunikasi.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya