KPK OTT Pejabat dan Penyidik Imigrasi di NTB

Selasa, 28/05/2019 12:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, tim Satgas KPK melakukan operasi senyap sejak Senin 27 Mei 2019 malam terkait dengan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Menurutnya, hingga pagi ini ada delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," terangnya.

Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK yang rencananya akan digelar sore ini.

TERKINI
KWP Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Krakatau Rusia Tangkap Agen Ukraina yang Berencana Ledakan Pipa Gas PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan IHSG Terkoreksi 21 Poin di Penutupan Akhir Pekan