Rabu, 22/05/2019 13:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.
"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade, saat dihubungi, Rabu (22/5).
Pangkas 750 Perusahaan Plat Merah, Presiden Tegaskan BUMN Harus Efisien
Presiden Prabowo Tutup KSTI 2026, Terima Sejumlah Masukan Para Akademisi
Eddy Soeparno: Presiden Tegaskan Komitmen Transisi Energi dan Aksi Iklim
Keyword : Pilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno