Rabu, 22/05/2019 13:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.
"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade, saat dihubungi, Rabu (22/5).
Presiden Prabowo Punya Harta Rp2 Triliun, Didominasi Surat Berharga
Hormati Nelayan, Prabowo Tak Ingin Kapal Asing Ambil Ikan di Laut RI
Mengenal Tugas dan Fungsi Kampus, Bukan Sekadar Tempat Kuliah
Keyword : Pilpres 2019Prabowo SubiantoSandiaga Uno