Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MK

Rabu, 22/05/2019 13:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.

"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu, kami sudah menyampaikan gugatan kami ke MK," kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade, saat dihubungi, Rabu (22/5).

Kata Andre, Prabowo-Sandi akan memantau langsung terkait persiapan tim yang akan mengajukan gugatan ke MK.

"Pak Prabowo agenda internal di Hambalang dan mungkin di Kertanegara akhirnya, untuk sekaligus memantau persiapan tim yang menggugat di MK itu agendanya," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengapresiasi sikap Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan ke MK soal hasil Pilpres 2019.

"KPU menghormati sikap yang ditempuh Pak Prabowo, dan kami sama-sama tahu beliau negarawan dan kami mengapresiasi tentunya," kata Viryan, ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5).

TERKINI
Perkuat Data dan Teknologi, Subsidi BBM dan LPG Harus Tepat Sasaran Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia Partai Gelora: Dinamika Sidang Umum PBB ke 81 Ubah Peta Diplomasi Global Ulta Levenia: Esports Bukan Sekadar Game, Ada Misi Strategis di Baliknya