Selasa, 21/05/2019 15:01 WIB
Wellington, Jurnas.com - Pelaku serangan masjid di Christchurch, Selandia Baru , Brenton Tarrant, resmi didakwa dengan pasal terorisme pada Selasa (21/5).
Selain tuduhan teror, Tarrant juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan, atas serangan 15 Maret yang mengguncang negara Pasifik Selatan tersebut.
"Tuduhan itu akan mengalamatkan bahwa sebuah aksi terorisme telah dilakukan di Christchurch," kata polisi dalam sebuah pernyataan.
Jauh sebelum didakwa melakukan tindakan terorisme, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern sudah lebih awal menyebut aksi Tarrant sebagai serangan teroris yang terencana.
Selandia Baru Investasi Penelitian Teknologi Kuantum
Ejek Tarian Selandia Baru, Kapten Spanyol Minta Maaf
Pria Bersenjata Kapak Mengamuk di Tiga Restoran China
Namun hingga saat ini dakwaan terhadapnya dinilai kurang ekspansif, karena Undang-Undang Penindasan Terorisme Selandia Baru, baru diperkenalkan pada 2002, dan belum melewati pengujian di pengadilan.
Dengan alasan tersebut, polisi mengatakan tuduhan teror baru dijatuhkan lebih dari dua bulan pasca serangan terjadi, setelah pihak berwajib berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.
Seperti diketahui, Tarrant merupakan pria Australia yang saat berada di penjara dengan keamanan tingkat tinggi, setelah membantai jemaah Muslim di Chrischurch. Dia dijadwalkan hadir di persidangan berikutnya pada 14 Juni mendatang.