Jum'at, 17/05/2019 19:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Hal itu menyusul penggeledahan di kantor PT Daya Radar Utama (DRU).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, setiap penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK telah menemukan bukti awal terjadinya tindak kejahatan korupsi.
"Biasanya kalau ada penggeledahan itu terkait dengan pasti ada penyidikan karena kalau sudah upaya paksa," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Meski demikian, Agus belum dapat menjelaskan secara detail terkait kasus korupsi dalam penggeledahan tersebut.
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo
Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp650 Juta dan Pencucian Uang
"Kita tunggu aja lah nanti, pasti kan selalu setiap tahapan kalau begitu kita mengeluarkan sprindik selalu diumumkan terbuka," katanya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan berupa bukti elektronik terkait dengan kasus dugaan pengadaan kapal.
"Ada dokumen-dokumen yang kami sita terkait dengan pengadaan ya terkait dengan pengadaan kapal dan juga barang bukti elektronik," kata Febri.
Untuk diketahui, PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan perkapalan.
Keyword : Kasus Korupsi Pengadaan Kapal KPK