Jum'at, 17/05/2019 08:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan kewenangan dan tugas Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada total 18 dokumen yang diminta penyidik dan kemudian disita. Menurutnya, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan risalah rapat yang dihadiri Bowo maupun yang dipimpin oleh Bowo.
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Gugat ke PTUN
KPK Berpeluang Tetapkan Keluarga SYL Tersangka TPPU
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Keyword : Kasus Pupuk Indonesia Bowo Sidik Pangarso KPK