Huawei Masuk Daftar Hitam di AS

Kamis, 16/05/2019 11:45 WIB

Washington, Jurnas.com - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) memasukkan perusahaan teknologi asal China, Huawei, dalam daftar hitam (blacklist) pada Kamis (16/5).

Dengan demikian, AS kini melarang perusahaan tersebut memperoleh komponen dan teknologi dari perusahaan-perusahaan AS, tanpa persetujuan dari pemerintah.

"Presiden Trump mendukung keputusan tersebut untuk mencegah teknologi Amerika digunakan oleh entitas asing, dengan cara yang berpotensi merusak keamanan nasional AS, atau kepentingan kebijakan luar negeri," kata Sekretaris Perdagangan Wilbur Ross dilansir dari Reuters.

Sehari sebelumnya, Trump menandatangani perintah eksekutif yang melarang perusahaan AS menggunakan peralatan telekomunikasi, yang dibuat oleh perusahaan yang dianggap menimbulkan risiko keamanan nasional.

Trump tidak menyebut secara spesifik perusahaan maupun negara yang dimaksud, namun pejabat AS menggarisbawahi bahwa Huawei merupakan ancaman, dan meminta negara sekutu tidak menggunakan jaringan 5G Huawei.

Sementara Huawei menyangkal produknya menimbulkan ancaman keamanan. Perusahaan mengatakan pihaknya "siap dan bersedia untuk terlibat dengan pemerintah AS dan membuat langkah-langkah efektif untuk memastikan keamanan produk."

Dikatakan bahwa membatasi Huawei dari melakukan bisnis di Amerika Serikat akan "membatasi AS ke alternatif yang lebih rendah namun lebih mahal, meninggalkan AS tertinggal dalam penyebaran 5G dan akhirnya merugikan kepentingan perusahaan dan konsumen AS."

TERKINI
Hari Angkutan Nasional, Tarif Transjakarta Hari Ini Hanya Rp1 Ternyata Pelaksanaan Ibadah Haji Ada 3 Macam, Apa Saja? Segini Tagihan Listrik Masjidil Haram Setiap Bulannya Hindari Minum Teh saat Bangun Pagi, Ini Risikonya untuk Lambung