Selasa, 14/05/2019 13:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus duagaan makar Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat menjalani pemeriksaan. Tidak sembarang menangkap, namun Eggi Sudjana dinilai tidak kooperatif saat jalani pemeriksaan. Ia sempat menolak pemeriksaan dan pengacaraini juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik menlakukan penyitaan.
"Tadi mau diperiksa, tapi menolak atau dia nanti keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Damkar di Jakut
Tak Sengaja Tertangkap, Para Nelayan Berusaha Melepas Kembali Paus ke Laut
Momen Seorang Pria Tangkap Ular Besar saat Banjir
"Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Komes Pol Argo Yuwono.
Beberapa alasan itulah yang akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar people power. Disampaikan Argo, penangkapan itu merupakan wewenang dan subjektivitas penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Setelah selesai diperiksa. Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik," ujar Argo.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," sambung Argo Yuwono.Keyword : Eggi Sudjana Argo Yuwono Tangkap