Senin, 13/05/2019 16:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyesalan selalu datang belakangan. Itu yang dialami dan dirasakan tersangka kasus Hermawan Susanto (27). Tidak bisa menahan amarah dan emosinya, ia mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo.
Anehnya, apa yang diucapkannya itu dikirim ke media sosial dalam bentuk video Dengan lantan ia mengamcam akan memenggal kepala orang nomor satu di Indonesia itu. Entah apa yang memicunya penuh emosi dan tak mengontrol dirinya.
Ia juga tak menolak sama sekali jika yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. Hal itu terjadi saat ia mengikuti aksi demo di depan kantor Bawaslu pada Jumat (10/5).
Komisi III: RUU Polri Harus Perjelas Makna Polisi sebagai Alat Negara
Ini Tugas dan Fungsi Polisi Militer yang Jarang Diketahui
Hari Polisi Militer TNI Diperingati Setiap 11 Mei, Ini Sejarahnya
"Yang kemarin di video itu, jelas memang saya di situ," sambungnya dalam video tersebut.
Viralnya video tersebut dan adanya pihak yang melaporkan, akhirnya membuat Polisi bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, Hermawan ditangkap di Perumahan Metro Parung, Jl Anggrek Metro IV Blok A5 Nomor 14 RT 02 RW 07, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5).Keyword : Hermawan SusantoPolisiJokowi