Jum'at, 10/05/2019 12:28 WIB
Jakarta - Dalam rangka menyikapi wacana pemindahan ibu kota negara, DPR akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Nantinya, Pansus DPR akan membahas sejumlah aspek termasuk Undang-Undang tentang pemindahan ibu kota negara.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengatakan, Pansus tersebut akan mengkaji secara keseluruhan terkait UU Ibu Kota. Sebab, sudah ada UU nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Anggota DPR: Distribusi Pupuk Subsidi Masih Banyak Dikeluhkan Petani
BKSAP DPR Dorong Parlemen Papua Nugini Sukseskan The Second IPPP
DPR Minta Pemerintah Tindak SPBU yang Tak Distribusikan Pertalite
Keyword : Warta DPRKomisi IIPemindahan Ibu Kota